Mengenal dan menghitung fidyah

Cara membayar fidyah puasa

H. Abdurrahman, Lc dan HM. Suharsono, Lc

Salah satu problema yang dihadapi para wanita dalam pelaksanaan ibadah puasa adalah ketika mereka hamil dan ketika mereka menyusui. Maka para ulama dalam hal ini telah memberikan porsi yang sangat luas.

Dalam hal ini para ulama telah memberikan pendapat yang beragam yang menunjukan keluasan dan keluwesan hukum Islam. Namun yang menjadi kesepakatan mereka adalah bahwa para wanita yang hamil dan menyusui berhak untuk berbuka.

Berdasarkan hadits Nabi SAW yang berbunyi, ?Sesungguhnya Allah mencabut puasa dan separuh shalat bagi musafir, dan mencabut puasa dari wanita hamil dan menyusui? (HR. Ibnu Majah).

Yang menjadi pertanyaan adalah : apakah mereka (Wanita hamil dan menyusui) diperlakukan sebagai orang sakit biasa, sehingga mereka diwajibkan mengqadha sebanyak hari−hari yang ditinggalkan pasca Ramadhan setelah kehamilan dan masa menyusuinya berakhir ? ataukah mereka diperlakukan seperti kakek tua renta dan nenek yang sudah lemah serta seperti orang yang sakit menahun?

Yang diwajibkan bagi mereka hanya membayar fidyah tanpa mengqadha puasa yang telah lewat? dari pertanyaan inilah pendapat ulama menjadi beragam. Diantara pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Said bin Zubair dari kalangan sahabat dan Ibnu Sirrin,
2. AlQasim bin Muhammad, Qatadah dan Ibrahim dari kalangan Tabiin berpendapat, mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya dengan membayar fidyah.
3. Kalangan Mazhab Syafii dan Hambali berpendapat jika yang dikawatrikan anaknya saja maka wajib baginya membayar qadha dan fidyah, namun apabila yang dikawatirkan dirinya atau dirinya dan anaknya maka cukup bagi dia hanya membayar qadha.
4. Kalangan mazhab Hanafi berpendapat cukup baginya hanya qadha.

Syeikh DR. Yusuf Qardhawi dalam pendapatnya beliau lebih menguatkan pendapat yang pertama yaitu yang mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah. Namun beliau memberikan catatan bagi wanita yang hanya punya anak satu atau dua mereka lebih baik mengqadha sebagaimana pendapat yang kedua.

Kesimpulan ketentuan hukum ini didasarkan pada Muruatun Takhfif (Memperhatikan peringanan) dan Raful Masyakkah zidah (Mengangkat Kesulitan yang berlebihan). Karena itu apabila Masyakkah (Kesulitan) itu berakhir, maka hukum asal tetap berlaku. Artinya tetap mengqadha.

Teknis dan Harga Pembayaran

Cara membayar fidyah adalah sebagai berikut, untuk harga pembayaran adalah satu kali makan dalam satu hari, karena ukuran satu Fidyahnya 2 mud atau 2,5 liter. Dan mengenai teknisnya sebaiknya setiap hari berbuka digantikan satu kali makan orang miskin.

Dan apabila merasa repot atau sibuk untuk membayar setiap hari pembayarannya bisa diakumulasikan sesuai dengan perkiraan berapa hari berbuka. (cyp/pkpu)

No comments: