Hal-hal yang berhubungan dengan Pernikahan


oleh : Subhan ibn Abdullah

1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan pernikahan biasanya "berpacaran" terlebih dahulu. Hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau di anggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya. Adanya anggapan seperti ini melahirkan konsensus (persepsi) bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis. Terjadi saling pandang, saling sentuh antara lawan jenis yang sudah jelas haram hukumnya menurut syari'at Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim). Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran itu hukumnya haram.

2. Tukar cincin
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (LihatAdabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani)

3. Menuntut mahar yang tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.

4. Mengikuti upacara adat
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara (upacara dan adat istiadat yangbertentangan dengan Islam) maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan (sesuai pengamatan dan perbincangan penulis). Sungguh sangat ironis...! Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?". (Al-Maaidah : 50). Orangorang yang mencari konsep, peraturan, dan tatacara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". (Ali-Imran: 85)

5. Mengucapkan ucapan selamat ala jahiliyah.
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata 'Birafa' wal banin', ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' wal banin (semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam. Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah: 'Birafa' Wal Banin'. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata: "Janganlah kalian ucapkan demikian! Karena Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya: "Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ".
'Aqil menjelaskan:"Ucapkanlah: Barakallahu lakum wa baraka 'alaiykum" (mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan).
Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain) Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah:
"Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii khoir"
Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Artinya: Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do'a: Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a baiynakuma fii khoir (mudahmudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan). (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi)

6. Adanya ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan wanita)
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah,sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya. (untuk yang satu ini masyarakat kita belum terbiasa dengan sunnah Rasulullah SAW, bahkan sangat asing dengan nilai-nilai yang dibawa oleh ajaran Islam)

7. Pelanggaran lain
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar, memakan hidangan yang disediakan sambil berdiri, dsb.

No comments: