oleh : Subhan
ibn Abdullah
1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum
melangsungkan pernikahan biasanya "berpacaran" terlebih dahulu. Hal
ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan
atau di anggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya. Adanya anggapan
seperti ini melahirkan konsensus (persepsi) bersama antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang
salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari
berintim-intim dua insan yang berlainan jenis. Terjadi saling pandang, saling
sentuh antara lawan jenis yang sudah jelas haram hukumnya menurut syari'at
Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Jangan
sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan
si perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim). Jadi dalam Islam tidak ada
kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran itu hukumnya haram.
2. Tukar cincin
Dalam
peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran
Islam. (LihatAdabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani)
3. Menuntut mahar yang tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak
mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar
mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
4. Mengikuti upacara adat
Ajaran
dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara (upacara dan adat istiadat yangbertentangan dengan Islam) maka wajib untuk
dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan
menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan (sesuai
pengamatan dan perbincangan penulis). Sungguh
sangat ironis...! Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan
melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam. Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman: "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan
(hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin?". (Al-Maaidah : 50). Orangorang yang mencari konsep, peraturan, dan
tatacara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di
akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah
Ta'ala: "Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali
tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk
orang-orang yang rugi". (Ali-Imran: 85)
5. Mengucapkan ucapan selamat ala jahiliyah.
Kaum
jahiliyah selalu menggunakan kata-kata 'Birafa' wal banin', ketika mengucapkan selamat
kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' wal banin (semoga mempelai murah rezeki
dan banyak anak) dilarang oleh Islam. Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib
menikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan
ucapan jahiliyah: 'Birafa' Wal Banin'. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka
seraya berkata: "Janganlah kalian ucapkan demikian! Karena Rasulullah shallallhu
'alaihi wa sallam melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya: "Lalu
apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ".
'Aqil menjelaskan:"Ucapkanlah:
Barakallahu lakum wa baraka 'alaiykum" (mudah-mudahan Allah memberi kalian
keberkahan dan melimpahkan atas
kalian keberkahan).
Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam". (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi, Nasa'i, Ibnu
Majah, Ahmad, dan lain-lain) Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah:
"Baarakallahu
laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii khoir"
Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
'Artinya: Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika
mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan
do'a: Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a baiynakuma fii khoir
(mudahmudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan
kamu berdua dalam kebaikan). (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Tirmidzi,
Darimi 2:134, Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi)
6. Adanya ikhtilath
(bercampur baur antara laki-laki dan wanita)
Ikhtilath adalah
bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh
menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai
laki-laki dan wanita harus dipisah,sehingga apa yang kita sebutkan di atas
dapat dihindari semuanya. (untuk yang satu ini masyarakat kita belum terbiasa
dengan sunnah Rasulullah SAW, bahkan sangat asing dengan nilai-nilai yang
dibawa oleh ajaran Islam)
7. Pelanggaran lain
Pelanggaran-pelanggaran
lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar,
memakan hidangan yang disediakan sambil berdiri, dsb.
No comments:
Post a Comment