Jual Beli Secara Kredit

Simulasi kredit mobil


Saya mempunyai usaha jual beli barang keperluan rumah tangga secara kredit, seperti kulkas, blender, dan sebagainya. Usaha ini sudah berjalan 2 tahun dan lancar-lancar saja.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana jual beli barang secara kredit? Dalam syari’at, apakah ada aturan berapa keuntungan yang seharusnya diambil untuk pembelian secara cash maupun kredit? Dan terakhir, bagaimana Islam mengatur masalah jual beli?

Felya, Jakarta

Jawab :
Bu Felya yang dirahmati Allah, Islam memang telah mengatur masalah jual beli, perdagangan, perniagaan, kontrak transaksi, begitu juga dengan kredit. Untuk istilah kredit dikenal dengan bai’ bi at-taqshid atau bai’ bi atstsaman ‘ajil artinya menjual barang dengan harga yang berbeda antara tunai dengan tenggang waktu. 

Di dalam Islam hal ini tidaklah dilarang. Seorang muslim diperbolehkan membeli/menjual secara kontan dan boleh juga membeli/menjual dengan menangguhkan pembayaran hingga batas waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan seperti kredit motor. Bahkan Rasulullah saw sendiri pernah membeli makanan dari seorang yahudi secara tempo untuk nafkah keluarganya dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan.

Memang tidak terdapat nash yang mengharamkan bentuk jual beli kredit seperti ini, maka jumhur ulama memperbolehkannya. Namun ada batasan yang harus di jaga agar tidak jatuh kepada keharaman, yaitu untuk harga harus disepakati di awal transaksi, walaupun pelunasannya dapat dilakukan kemudian (karena kredit). Bila terjadi keterlambatan dalam pelunasan (pembayarannya) maka tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga (bertambah harganya karena keterlambatan pembayaran). Kedua belah pihak juga telah menyepakati pembayaran harga cicilan dan tempo pembayarannya dibatasi, apabila dimungkinkan lihat dulu simulasi kredit nya.

Mengenai keuntungan, pada dasarnya tidak ada batasan sebab asas jual beli adalah ‘an taradhin (saling ridho) antara kedua belah pihak. Biasanya harga akan berjalan menurut sunnatullah sesuai hukum permintaan dan penawaran. Berapapun keuntungannya masih dibenarkan selama tidak ada unsur kezaliman, misalnya karena banyaknya permintaan dan barang yang tersedia sedikit sehingga harganya menjadi mahal. 

Yang tidak dibenarkan adalah terdapat ketidak wajaran seperti menimbun barang dan mempermainkan harga. Contohnya, pemilik barang tidak mau menjual barang dagangannya, pada hal masyarakat sangat membutuhkannya. Atau ia simpan dulu sehingga kemudian harga menjadi naik dan ia mendapatkan keuntungan dengan cara yang zalim (menahan/menyimpan barang). Keuntungan seperti inilah yang tidak dibenarkan.

Jual beli memiliki aturan main di dalam Islam, bahkan Allah telah menegaskan bahwa Dia menghalalkannya dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah : 275), dilakukan dengan suka sama suka (‘an taradhin ) QS. An-Nisa’ : 29.

Bentuk jual beli yang telah ditentukan (sebagaimana yang telah dikemukakan oleh DR. Yusuf Qordhowi dalam buku ‘Halal dan Haram’nya), antara lain :

1. Jual beli barang yang membawa kepada kemaksiatan adalah terlarang (haram), misalnya menjual babi, khamar, makanan dan minuman yang diharamkan secara umum, berhala, salib, patung dan sebagainya. Sabda Rasulullah saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud : Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya. Artinya sesuatu yang telah diharamkan maka tidak boleh ditukar (jual beli) dengan yang lainnya.

2. Transaksi jual beli yang tersamar dan belum jelas hasilnya/barangnya atau barang tersebut tidak dapat diserahkan kepada pembelinya, seperti menjual buah-buahan yang masih di pohon, menjual burung di udara, semuanya itu di haramkan apabila ada unsur penipuan.

3. Islam memberikan kebebasan jual beli pada setiap orang , maka persaingan yang sehat juga dibenarkan. Islam melarang (mengharamkan) sifat egois yang mendorong pedagang untuk menimbun dan mengeksploitasi barang yang dibutuhkan rakyat, sehingga dirinya mendapat keuntungan berlipat ganda karena harga barang menjadi naik.

4. Jual beli yang diberantas Islam adalah membeli/menjual sesuatu yang diketahui sebagai hasil jarahan, curian atau yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan. Sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi : Barang siapa membeli barang curian sedangkan dia tahu bahwa itu hasil curian, maka sesungguhnya dia telah bersekutu dalam dosa dan aibnya.

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat bab Muamalah dalam buku fiqih sunnah dan buku fiqih lainnya.

No comments: