Berusaha Menikah dengan Wanita Shalihah Berjiwa Pendidik

persiapan menikah


Islam itu agama keluarga. Segala tugas dan kewajiban seorang mukmin terhadap keluarga dan rumah tangganya telah ditetapkan. Keluarga muslim adalah basis jamaah Islamiyah. Ia ibarat sebuah sel yang terkait dengan jaringan sel-sel lainnya.

Faktor penentu terhadap keberhasilan pendidikan anak adalah adanya seorang ibu shalihah yang memahami peran dan tugasnya, serta mampu menjalankannya dengan sempurna. Itulah pilar utama dalam pendidikan anak. Peranan mereka bahkan tetap terukir dalam sejarah. Dari tangan merekalah lahir putra-putri terbaik yang mampu membawa perbaikan masyarakat dan memandu umat ini menuju kebaikan dan kekuatan.

Rumah tangga adalah benteng pertahanan aqidah. Maka, banteng itu harus kokoh dari dalam. Setiap individu berjaga-jaga pada posisinya masing-masing. Jika tidak, benteng itu akan mudah dibobol. Oleh karena itu, setiap mukmin wajib mengamankan bentengnya masing-masing dari Dallam.

Keberadaan seorang ibu shalihah sangat diperlukan. Seorang ayah yang shalih tidak akan mampu sendirian mengamankan bentengnya. Keduanya harus bersama-sama menjaga putra dan putrid mereka.

Oleh karena itu rasululloh saw berpesanPilihlah 9 calon istri ) untuk menyemaikan benih ( keturunanmu ) Karena wanita itu akan melahirkan anak menyerupai saudara-saudaranya!” [7]

Rasululloh saw juga bersabda “ Pilihlak ( meletakkan ) benih ( keturunan -mu pada tempat yang baik ( shalihah )  Dari Aisyah, diriwayatkan oleh Daruquthni

Suami juga harus memperhatikan pengetahuan yang dimiliki istrinya. Dengan bekal pengetahuan, istri akan dapat mengatur urusan rumah dan mendidik anak dengan baik. Oleh karena itu wanita harus mencari bekal ilmu dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk membantu menjalankan fungsi seorang istri dan ibu. Pepatah mengatakan , “ Lelaki dan perempuan itu bagaikan sebait puisi, harus ada keserasian dan kecocokan,” [8]

Imam Mawardi, menukil pendapat Khalifah Umar, mengatakan ;
“ Hak pertama seorang anak yang mesti dipenuhi oleh orang tuanya adalah memilihkan calon ibu ( yang akan melahirkannya ). Sebelum mempertimbangkan faktor kemampuannya untuk melahirkan anak, terlebih dahulu harus diutamakan faktor-faktor kemuliaan dan kebaikan agamanya, kesucian diri dan pemahaman terhadap segala urusannya, keluhuran budi pekerti dan teruji kecerdikan dan kesempurnaan akalnya serta kepandaian menyenangkan hati suami dalam segala keadaaan “ [9]


diringkas oleh Abu Hafidz Al cipinangi

Bersambung Insya Allah. . . . .

[7] Syaikh Muhammad dalam Rahmatul Islam bin Nisa- Hadits Shahih, Shaihul Jami; hadits no.2928

[8] Syaikh Muhammad Al-Khidhr Husain dalm Dirasat fi Asy-Syari’ah Al Islamiyah, hal.98

[9] Abu Hasan Al Mawardi dalam kitab Nashihatul Muluk,hal.62

No comments: