Masbuk dalam shalat Jama'ah



Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh,

Saya mau tanya mengenai masbuk, dalam shalat wajib apakah ada dalil kalau kita mau sholat berjamaah tetapi pas kita mau sholat iman sedang membaca surah al-Fatihah di pertengahan surat. Apakah pas di pertengahan itu kita mendapat 1 rakaat apa? Mohon penjelasan.
Ahmad Musa


Jawaban

Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat. Dan kita tahu bahwa yang namanya rukun itu tidak boleh ditinggalkan. Dan meninggalkan salah satu rukun mengakibatkan ibadah itu menjadi tidak syah. Bahkan Rasulullah SAW bersabda,

”Tidak syah shalat seseorang bila tidak membaca fatihatul kitab (Al-Fatihah). (HR.Jamaah)
Tidak boleh shalat yang tidak membaca fatihatul kitab (Al-Fatihah). (HR Ibnu Khuzaemah dan Ibnu Hibban).

Namun dalam kasus makmum ikut imam yang tertinggal membaca surat Al-Fatihah, misalnya mendapati imam sedang ruku’, maka sebenarnya yang tertinggal bukan saja bacaan surat Al-Fatihah saja, tetapi juga takbiratul ihram.

Dan agar kita tidak semata-mata menggunakan pendekatan logika di dalam masalah shalat, marilah kita dengar sabda Rasulullah SAW dalam masalah ini.

Siapa yang masih sempat ruku’ bersama imam dalam shalat, maka dia mendapatkan shalat itu. (HR Bukhari dan Muslim).

Sehingga pertanyaan Anda terjawab dengan hadits shahih yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW sebagai nabi yang diutus untuk dijadikan penunjuk tata cara beribadah sudah menjelaskan bahwa bila makmum masih sempat melakukan ruku’ bersama imam, maka dia dianggap sudah mendapatkan rakaat itu. Sebaliknya, bila tidak sempat ruku’ bersama imam, maka dia tidak mendapatkan rakaat itu.

Ini adalah hadist yang menjelaskan secara sharih dan jelas sekali masalah ini. Sehingga ketentuan umum dari dua hadits di atas dikecualikan dengan hadits ini.


Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 


Ahmad Sarwat, Lc.

(di salin dari milis Masjid Annahl)

No comments: