Wanita berobat ke dokter laki-laki


Tanya jawab


Nasehat seputar problematika wanita dan dokter laki-laki


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apa pendapat yang mulai Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam masalah wanita yang sering dipertanyakan dan menyulitkan kaum muslimin, yaitu masalah wanita dengan dokter laki-laki. Apa nasehat anda bagi para saudari-saudari muslimah tentang masalah ini ? Dan apa saran anda untuk pemerintah ?

Jawaban.

Tidak diragukan lagi bahwa problematika seorang wanita dengan dokter laki-laki adalah problematika yang penting dan sesungguhnya hal tersebut banyak menyulitkan. Tetapi apabila Allah memberi ketakwaan dan akal kepada seorang wanita, maka tentulah ia akan berhati-hati untuk menjaga dirinya dan memperhatikan masalah ini. Maka ia tidak boleh berdua-duan dengan dokter laki-laki dan seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk berdua-duan dengannya.

Sesungguhnya telah ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka seorang wanita hendaknya memperhatikan masalah ini dan berusaha semampunya untuk mencari dokter wanita. Apabila ia bisa menemukan dokter wanita, maka -segala puji bagi Allah- dan dokter laki-laki tidak lagi dibutuhkan. Apabila ada kepentingan yang mengharuskannya mendatangi dokter laki-laki karena ketiadaan dokter wanita maka tidak ada larangan -ketika ada kepentingan- untuk membuka aurat dan mengobatinya dan ini termasuk perkara-perkara yang diperbolehkan ketika ada kebutuhan mendasar. Tetapi membuka aurat tidak bisa dilakukan hanya dengan berduaan namun harus ditemani mahramnya atau suaminya apabila yang dibuka adalah anggota badan yang luar seperti kepala, tangan, kaki, dan semisalnya.

Dan apabila yang dibuka adalah aurat, maka harus disertai dengan suaminya, apabila ia mempunyai suami atau wanita lain, dan ini lebih baik dan lebih selamat. Atau dengan kehadiran seorang perawat atau dua orang perawat, tetapi apabila ditemukan seorang wanita selain perawat maka hal tersebut akan lebih baik dan lebih terpelihara dari keraguan. Adapun berkhalwat dengan alasan yang demikian tidaklah diperbolehkan. 

[Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 5/392]

Kisah Fadhalah bin Umair

Fadhalah bin Umair

Kisah dan Hikmah

Kisah Fadhalah Jatuh Cinta


Pada saat peristiwa Fathu Makkah (penaklukkan Mekkah oleh pasukan kaum muslimin dibawah pimpinan Rasulullah SAW), ada seseorang di Mekkah yang berniat membunuh Rasulullah. Orang ini bernama Fadhalah bin Umair al-Laitsi. Dia bermaksud membunuh Nabi Muhammad SAW ketika beliau sedang thawaf di Ka'bah.


Untuk melancarkan niatnya itu, Fadhalah mencoba mendekat ke Rasul yang sedang thawaf. Ketika mendekat, tiba-tiba Rasulullah SAW menegurnya, "Apakah ini Fadhalah?"

"Ya, saya Fadhalah wahai Rasulullah SAW" jawab Fadhalah.

"Apa yang sedang kau pikirkan?" tanya Rasulullah SAW.

"Tidak memikirkan apa-apa. Aku sedang teringat Allah kok" jawab Fadhalah.

Mendengar jawaban Fadhalah itu, Rasulullah SAW tersenyum dan berkata, "Mohonlah ampun kepada Allah..."

Kemudian Nabi SAW meletakkan tangannya di atas dada Fadhalah sehingga hatinya menjadi tenang.

Dari peristiwa itu, Fadhalah mengatakan "Begitu beliau melepaskan tangannya dari dadaku, aku merasa tak seorang pun yang lebih aku cintai daripada Beliau."

Setelah peristiwa itu menimpa Fadhalah, dia tidak jadi membunuh Rasulullah SAW dan segera pulang ke rumah. Ketika pulang ke rumah, dia melewati seorang wanita yang pernah dicintainya. Wanita itu memanggil dan mengajaknya berbicara. Tapi kemudian dari mulut Fadhalah keluar untaian bait-bait ini:



Dia berkata: Marilah kita ngobrol!

Tidak, jawabku.
Allah dan Islam telah melarangku
Aku baru saja melihat Muhammad
Di hari penaklukan, hari dihancurkannya semua berhala
Agama Allah itu sangat jelas dan nyata
Sedang kemusyrikan adalah kegelapan

Fadhalah jatuh cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. Fadhalah jatuh cinta kepada Islam....

Anggur pada Jamu, Bolehkah?


Tanya Jawab


Anggur pada Jamu, Bolehkah? 


Masyarakat Indonesia sudah sangat akrab dengan yang namanya jamu. Tanaman obat ini dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, baik menjaga kesegaran tubuh, mengobati berbagai penyakit hingga memulihkan kesehatan sehabis melahirkan. Berbagai jenis jamu yang berasal dari tanaman obat saat ini ditawarkan oleh para produsen dengan khasiatnya masing-masing. Ada jamu pegal linu, jamu kesehatan laki-laki, jamu nyeri otot hingga jamu untuk ibu-ibu yang sedang mengalami masa persalinan sehabis melahirkan.

Bentuk jamu juga bermacam-macam. Kebanyakan berbentuk serbuk yang dibungkus dengan kertas atau plastik. Dalam bentuk serbuk ini ada yang masih berupa serbuk asli dari bahan-bahan jamu, ada juga yang sudah diekstrak komponen aktifnya menjadi jamu instan yang lebih mudah diseduh. Dalam bentuk serbuk ini tentu saja jamu tersebut harus dilarutkan dengan air dan bahan-bahan lainnya.

Namun perkembangan teknologi juga telah merambah dunia jamu. Dulu minum jamu memang harus penuh perjuangan, karena serbuknya yang kasar, rasanya pahit dan banyak endapan ketika dilarutkan. Saat ini jamu ada juga yang sudah berbentuk kaplet, tablet, kapsul hingga cairan yang tinggal diteguk. Kemasannyapun bermacam-macam dan sudah tidak bisa dibedakan dengan produk-produk obat modern.

Dengan perkembangan teknologi tersebut tentunya banyak bahan-bahan tambahan yang perlu dicermati dari segi kehalalan. Misalnya saja jamu yang berbentuk kapsul, perlu dikaji apakah kulit kapsul tersebut halal atau tidak. Sebab bahan dasar pembuatan kulit kapsul adalah gelatin yang bersumber dari tulang dan kulit binatang. Selain itu bahan perekat pada pembuatan tablet dan kaplet juga perlu diwaspadai. Ada yang menggunakan magnesium stearat yang merupakan turunan dari lemak.

Khusus untuk jamu yang berbentuk cair juga perlu dikaji kembali, apakah menggunakan alkohol ataukah tidak. Jamu yang berbentuk cair biasanya berasal dari ekstraksi bahan aktif dari bahan jamu. Proses ekstraksi ini selain menggunakan air juga kadang-kadang menggunakan alkohol. Pada jamu instan yang berbentuk bubuk, alkohol ini biasanya telah diuapkan hingga kering. Namun pada jamu yang berbentuk cair biasanya residu alkoholnya masih cukup tinggi, sehingga menjadikannya tidak halal.


Penyajian dengan anggur

Proses penghidangan jamu juga menjadi titik rawan yang perlu dicermati oleh konsumen. Ada orang yang bisa dan mau menyeduh sendiri jamu-jamu tersebut. Tetapi ada pula yang tidak mau repot dengan kegiatan tersebut. Oleh karena itu marak warung jamu yang sudah menyediakan jamu siap santap. Artinya proses penyeduhan dan penambahan bahan-bahan tambahan dilakukan oleh warung, sehingga konsumen tinggal menenggaknya.


Selain itu hal yang menarik pada tukang jamu toko dan tukang jamu gendongan adalah penambahan bahan-bahan lain yang diyakini ikut membantu meningkatkan efek dan khasiat jamu tersebut pada kesehatan. Bahan-bahan yang sering ditambahkan adalah telur, madu, beras kencur, dan anggur obat.

Telur yang sering dipakai oleh para tukang jamu adalah telur ayam kampung atau telur bebek. Dengan kandungan gizinya yang lengkap, telur ini memang dikenal luas sebagai makanan kesehatan yang memberikan efek kesehatan. Telur tersebut disajikan mentah atau setengah matang. Dari segi kandungan gizi, telur mentah memang lebih baik, karena proteinnya belum mengalami kerusakan (denaturasi). Namun pada kondisi saat ini dimana wabah virus flu burung cukup marak, penggunaan telur mentah ini perlu dikaji lagi.

Bahan yang sering dianggap obat dan banyak dikonsumsi masyarakat adalah anggur obat atau sering dikenal dengan nama anggur kolesom. Bahan ini adalah minuman fermentasi yang terbuat dari perasan buah anggur. Dari segi bahan dan proses pembuatan sama persis dengan pembuatan wine atau minuman keras yang berasal dari anggur. Hanya saja dalam minuman ini juga ditambahkan ramuan-ramuan lain yang dianggap berkhasiat bagi kesehatan.
Status hukum anggur obat ini sama dengan wine atau minuman keras lainnya. Ia termasuk dalam klasifikasi sebagai khamer yang dalam Islam hukumnya haram. Di dalamnya juga terdapat alkohol yang cukup tinggi, di atas 5 persen. Masyarakat sering keliru dan menganggapnya sebagai jamu biasa yang berasal dari buah-buahan. Penggunaan anggur ini tentu saja menjadikan status jamu yang tadinya halal menjadi haram.

Sebagian masyarakat masih menganggap anggur ini sebagai obat yang bisa dikonsumsi dalam keadaan darurat. Perlu difahami bahwa kondisi darurat dalam pengertian fiqih adalah suatu keadaan jika tidak mengkonsumsi barang tersebut maka nyawanya akan terancam. Pertanyaannya adalah, apakah dengan tidak mengkonsumsi anggur tersebut nyawa kita terancam? Menurut beberapa pengguna yang sering mengkonsumsi jamu beranggur ini, ia hanya memberikan efek hangat, sehingga badan menjadi lebih enak. Jika demikian halnya, maka status darurat sama sekali tidak bisa dikenakan untuk anggur pada jamu tersebut.

Pemahaman ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para pengkonsumsi jamu yang cukup fanatik. Kalau minuman keras saat ini banyak di razia karena haram dan memabukkan, maka anggur obat ini keberadaannya tidak pernah digugat. Ia tetap eksis bersama para tukang jamu dan digemari oleh para pembeli yang tidak tahu. Apalah artinya badan segar jika harus mengkonsumsi minuman haram?

( Nur Wahid, auditor LPPOM MUI ) / republika

Tanpa AS dan Inggris, Timur Tengah Akan Aman


Jubir Pemerintah Iran, Gholam Hussein Elham, kemarin mengatakan, tanpa Amerika dan Inggris, kawasan Timur Tengah akan benar-benar aman

Hidayatullah.com--Jubir Pemerintah Iran, kemarin dalam Konferensi Pers mingguannya di depan para wartawan mengatakan, tanpa Amerika dan Inggris, dipastikan kawasan Timur Tengah akan benar-benar aman. "Kawasan Timur Tengah akan mampu mengembangkan kebebasan, keamanan, serta mencapai kemajuan di bidang kebudayaan dan peradaban, " ujar Elham.

Elham juga menekankan bahwa AS harus mengakhiri kehadiran ilegalnya di Iraq. Apalagi setelah terbentuknya pemerintahan sah dan lembaga-lembaga hukum serta disahkannya konstitusi Iraq, maka ilegalitas kehadiran AS di negara ini semakin nyata.

Seraya menekankan bahwa AS harus menebus berbagai kekeliruannya di Iraq, ia berkata, "Jika AS angkat kaki dari Iraq maka rakyat Iraq akan mampu mengelola segala urusan negaranya sendiri. Sementara itu, seharusnyalah para pejabat AS menunjukkan komitmen terhadap kaedah-kaedah politik dan moral."

Berkenaan dengan vonis pengadilan Iraq untuk Saddam, Elham mengatakan, pihaknya berharap tak akan ada tekanan-tekanan untuk mencegah pelaksanaannya.

Seraya menekankan bahwa AS merupakan pendukung Saddam yang terbesar dalam melaksanakan berbagai kejahatannya, Elham menyatakan harapannya bahwa hukuman yang adil dan sah akan diberlakukan terhadap penjahat Iraq, dan hendaknya Saddam dan AS sama-sama dibuang dari kehidupan rakyat negara tersebut.

Elham juga menyampaikan sikapnya menyangkut energi nuklir sipil. Menurutbnya, "Tehran memiliki logika dan argumentasi yang kokoh, dan dalam membela sikap-sikapnya, Iran berdiri di atas peraturan-peraturan yang berlaku. Untuk itu Iran sama sekali tidak mengkhawatirkan reaksi dunia terhadap sikap-sikapnya ini."

Elham juga menekankan bahwa AS harus menghindari penyalahgunaan lembaga-lembaga hukum sebagai alat penekan dan ancaman. Katanya, dunia tengah bergerak ke arah perilaku legal dan adil. Untuk itu, Iran berada di atas jalan yang lurus, sama sekali tidak memerlukan langkah-langkah ilegal.

Jubir Pemerintah Iran juga menyinggung kemenangan Daniel Ortega, tokoh yang memiliki kebijakan bertentangan dengan politik AS, dalam pemilu di Nikaragua. Tambahnya, "Kami berharap AS, dan siapa pun yang berniat memaksakan kekuasaannya di dunia dengan segala cara, akan mengambil pelajaran dari sikap dan cara berpikir bangsa-bangsa lain." [irib]

Ramai-Ramai Tolak Kehadiran Bush

 
Organisasi massa Islam menolak kedatangan Presiden Bush ke Indonesia. Ustad Abubakar Ba'asyir menganggap, “haram” berhubungan dengan Bush
 
Hidayatullah.com--
Aksi menolak Presiden AS George Walker Bush ke Indonesia terus berdatangan. Rabu (8/11) kemarin, sejumlah pimpinan organisasi massa Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) menemui pimpinan DPR di Jakarta, mereka menyampaikan penolakan atas kunjungan Bush ke Tanah Air pada 20 November mendatang.

Selain FUI, sejumlah elemen masyarakat juga menemui DPR. Mereka adalah FBR dan beberapa LSM. Di depan Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma'arif dan Soetardjo Soejoguritno yang mewakili pimpinan DPR, mereka menyampaikan protes atas rencana kedatangan Presiden AS tersebut.

“Apa urgensinya Indonesia menerima atau bahkan mengundang Presiden AS untuk datang ke Indonesia, padahal jelas negara itu telah memusuhi bangsa ini,'' kata Wakil Forum Umat Islam (FUI), Achmad Sumargono.

Menurutnya, dalam sebuah kajian Bush disebut-sebut telah melakukan pembunuhan terhadap 655.000 warga Iraq sejak 2003 hingga detik ini. ''Lalu, apalagi yang diharapkan dari Bush,'' ujar Margono.

Selain FUI dan elemen masyarakat, Pimpinan Ponodok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Ustad Abubakar Ba'asyir dikabarkan telah berbicara kepada pimpinan DPR melalui sambungan telepon yang menyampaikan keberatan, Ustad Abu, begitu kerap dipanggil mengatakan perlunya bangsa ini memutuskan hubungan dengan AS.

''Karena, bangsa Amerika terutama Presiden Bush harus dilawan, sehingga haram berhubungan dengan orang semacam itu,'' katanya dikutip koran Suara Merdeka.

Sejumlah ormas Islam itu menganggap tidak ada pentingnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima Bush sebagai tamu kehormatannya. Apalagi kedatangan Presiden AS itu justru merugikan masyarakat, bahkan menjadi beban keuangan negara.

Kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo Soeryogoeritno dan Zaenal Ma'arif ormas Islam itu membawa poster dan topeng yang menggambarkan penolakan terhadap Bush. Niatan itu disambut baik Soetardjo dengan memeragakan menjewer topeng Bush.

Penolakan yang sama juga disampaikan para mahasiswa di Bandung, Jawa Barat, dan di Makassar, Sulawesi Selatan. Para mahasiswa di kedua kota itu menyatakan penolakan dengan cara menggelar unjuk rasa.

Senada dengan organisasi Islam dan mahasiswa, Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif juga merasa kurang “sreg” menilai kedatangan presiden negara adikuasa tersebut tidak ada manfaatnya sama sekali.

"Justru banyak ruginya," cetusnya dalam jumpa pers di gedung DPR Senayan Jakarta kemarin. Sepanjang sejarah, perekonomian negara-negara dunia ketiga yang sempat dikunjungi Bush malah terpuruk.

Dia mencontohkan, sejak zaman reformasi bergulir, tidak ada satu pun investor besar baru dari Amerika Serikat yang menanamkan modalnya di Indonesia. Semuanya hanya memperpanjang kontrak karya dengan pemerintah dan menguasai sumber daya energi lokal.
Langkah terakhir yang bisa dilakukan, lanjut Zaenal, adalah meminta kepada Kedutaan Besar Amerika di Indonesia untuk segera membatalkan kunjungan tersebut.

"Tidak akan ada ruginya kalau kunjungan tersebut batal," tandasnya. Bahkan, citra SBY bakal naik kalau pemerintah berani membatalkan rencana kunjungan itu.

Pihaknya juga telah menerima surat permohonan dari sejumlah ulama dan LBH yang meminta DPR memelopori penolakan terhadap rencana kedatangan Bush. Surat tersebut langsung dikonsultasikan dalam rapat pimpinan DPR yang digelar kemarin siang. Rencananya, hari ini sejumlah ulama akan datang lagi ke Senayan.

Bagaimana sikap Amerika? Duta Besar AS untuk Indonesia B. Lynn Pascoe kepada SCTV menyatakan, pihaknya sudah memperhitungkan banyaknya aksi penolakan. Namun dia meyakini kejadian itu tidak akan mengganggu kunjungan Bush.

Dilain pihak, persiapan menyambut kedatangan Bush terus berlangsung. Di sekitar Kebun Raya Bogor pengamanan diperketat hingga radius dua kilometer. Bahkan arus lalu lintas sudah akan dialihkan mulai 15 November mendatang.

Selain persiapan penjagaan keamanan super ketat kepada Bush. Kedatangan Presiden AS itu akan dikawal langsung dua pesawat tempur jenis F-16 milik TNI Angkatan Udara. Dua pesawat tempur sergap ini akan mengamankan kedatangan George W Bush saat memasuki wilayah udara Indonesia. [cha, berbagai sumber]

Ilham dan Hujjah



Syubhat bahwa Ilham dapat dijadikan Hujjah menurut sebagian kaum Sufi berikut bantahannya menurut para ulama Ahlus-Sunnah

Oleh :  Fadhilatu Syaikh, DR Yusuf Al-Qaradhawi[1]
  
Hujjah para ulama Ahlus-Sunnah
  
Telah disebutkan bhw pendapat Jumhur ulama Ahlus-sunnah bahwa : Ilham tidak dapat diamalkan kecuali tidak terdapat Hujjah sama sekali dan hanya menyangkut hal-hal yang Mubah saja.
  
Al Imam Ad Dabusi -rahimahuLLAAH- berkata[2] : "Hujjah Ahli Sunnah tentang tidak bolehnya berdalil dengan ilham dlm menentukan hukum adalah ayat2 dan nash2 yg menuntut hujjah, seperti Firman ALLAH SWT:
"Katakanlah : Datangkanlah bukti-bukti kamu sekalian, jika kamu sekalian orang-orang yang benar!" [3]
  
"Kabarkanlah kepadaku berdasarkan ilmu, jika kalian adalah orang-orang yang benar."[4]
"Katakanlah : Apakah kalian memiliki ilmu sehingga bisa mengemukakannnya pada kami, sesungguhnya apa yang kalian ikuti itu hanyalah persangkaan saja dan tidaklah kalian kecuali hanya mengada-ngada."[5]
  
Selanjutnya ia (Ad-Dabusi rahimahuLLAAH) menambahkan bhw apa-apa yang terlintas dalam hati manusia (berupa ilham, dsb) itu terkadang datang dari ALLAH SWT, terkadang dari Syaithan dan terkadang pula dari nafsu manusia, sementara sesuatu yang mengandung ketidakpastian tidak bisa dikatakan sebagai kebenaran[6].
  
Bagaimana mungkin manusia yang tidak ma'shum bisa membedakan antara bisikan Malaikat dengan bisikan Syaithan? Sebagian dari mereka ada yang mengatakan bahwa bisikan dari ALLAH bersifat tenang dan tidak goncang, sedang dari Syaithan tidak demikian, akan tetapi pembedaan ini membutuhkan dalil syariat. Maka perkataan yg benar adalah dari Ibnu Sam'an : 
"Sesungguhnya tiap hal yang didasarkan atas syariat Muhammad & tidak ada ayat atau hadits yang menolaknya maka bisa diterima, dan jika tidak demikian maka tertolak dan terjadi lantaran waswasah-nafsiyyah atau waswasah minasy-syaithan."

Selanjutnya beliau menyimpulkan : "Kami tidak mengingkari bahwa ALLAH mengkaruniai hamba-NYA dengan tambahan cahaya-NYA, yang membuat penglihatannya (bashirah) semakin tajam dan pendapatnya semakin mendekati kebenaran (karena hal ini disebutkan dlm dalil-dalil shahih -pen). Akan tetapi kami mengingkari jika ia menyandarkan kepada hatinya tentang suatu pendapat yang tidak diketahui sumbernya. Kamipun tidak menganggapnya sebagai hujjah, tetapi ia adalah cahaya yang dikhususkan ALLAH SWT kepada siapa yang dikehendaki-NYA diantara hamba-NYA dan jikapun hal tersebut sesuai dengan syariat maka yang dijadikan hujjah adalah tetap hukum syariat."[7]
Imam Al-'Allamah Al-Fanari -rahimahuLLAH- menyebutkan[8] ada 4 hal yang membatalkan prasangka bahwa ilham dapat dijadikan hujjah, sbb :
 1.       Bahwa ilham tersebut dapat ditentang oleh ilham yang lain, maksudnya bahwa jika Zaid berhujjah dengan ilhamnya, lalu ia ditentang oleh 'Amr dengan ilhamnya yang lain, lalu mana yang benar? Padahal tidak ada kelebihan antara satu dari keduanya.
2.       Bhw ia bisa bercampur dg bisikan-bisikan yang tidak diketahui asal-muasalnya, maka jalan keluarnya adalah hanya KitabuLLAH dan Hadits yang shahih, jika hadits saja yg bertentangan dengan KitabuLLAH (dan hadits yang lebih shahih -pen) harus ditolak, maka menolak selain hadits adalah lebih layak.
3.       ALLAH SWT berfirman : "Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang engkau tidak memiliki pengetahuan tentangnya.[9]" Juga ayat-ayat lainnya yang menyeru untuk mencari hujjah, mendorong untuk meneliti & menolak taqlid kepada nenek-moyang, atau taat kepada pembesar dan yang semisalnya.
4.       Berdalil kepada kesepakatan tentang tidak bolehnya menerima 
perkataan seorang rasulpun kecuali setelah ditampakkan mu'jizatnya, jika tidak maka Nabi/Rasul tersebut sama dengan peramal, sedangkan menerima perkataan peramal adalah sebuah kekufuran[10].
Beberapa dalil yang dikeumakan oleh orang-orang yang berHujjah dengan Ilham berikut kesalahannya

Hadits Nabi SAW kepada Wabishah bin Ma'bad ra : 

  
"Wahai Wabishah, minta fatwalah pada hatimu, kebaikan itu menentramkan hatimu sedangkan dosa itu membuatmu tidak tenang, meskipun para pemberi fatwa memberikan fatwa kepadamu.[11]"
  
Dan juga hadits-hadits yang semakna[12], berdalil dg hadits ini dengan menafsirkannya boleh berdalil dengan ilham adalah bathil, karena ia sangat jauh dari asbabul-wurud hadits ini dan makna yang dikandungnya, sbb :
  
1.       Al-Munawi menukil bhw hadits itu turun berkenaan dengan kejadian yang dialami Wabishah ra yang terjadi pd dirinya, sehingga hadits tersebut tidak menggunakan lafazh yg bersifat umum, maka tidak bisa diambil kaidah yang umum pula sebagaimana diakui para ahli ushul-fiqh[13].
  
2.       Jikapun ada yang mengatakan bhw ia bisa diberlakukan umum, maka ia hanya berlaku untuk hal-hal yang tidak ada nash syar'inya (perkara mubah), karena ia tidak boleh bertentangan dengan dalil2--dalil lain yang lebih kuat & shahih, seperti : 
   
".. maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.[14]"
       Bagaimana mungkin ALLAH SWT mewajibkan kita untuk bertanya kepada para ahli ilmu, jika jawaban mereka kita tinggalkan & kembali pada fatwa kita sendiri. Dlm firman-NYA yg lain : 

".. dan jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada ALLAH & Rasul-NYA, jika kalian beriman pada ALLAH & Hari Akhir, yang demikian itu lebih utama & lebih baik bagi kalian.[15]"
  
Dalam ayat tersebut ALLAH tidak berfirman : "Kembalikanlah pada apa yang terlintas dalam hatimu dan bisikan-bisikan hatimu, tetapi kembalilah pada KitabuLLAH dan 
As-Sunnah."
  
3.       Tentang hadits Wabishah tersebut, Ibnu Rajab mengatakan : "Hadits tersebut dan hadits yang semakna dengannya menunjukkan bahwa kembali kepada hati itu 
adalah dlm hal-hal yang syubhat, jika hati merasa tenang dan lapang maka semoga itu merupakan kebaikan, sedangkan jika tidak maka itu merupakan dosa yang harus dijauhi." Dosa adalah sesuatu yang menimbulkan rasa bersalah, sempit & resah dan tidak mau terlihat oleh orang lain. Ini adalah tingkatan tertinggi untuk mengetahui suatu dosa pada saat terjadi syubhat (ketidakjelasan), semakna dengan ini Ibnu Mas'ud berkata : "Apa yang dipandang baik oleh kaum mu'minin akan baik pula disisi ALLAH, dan apa yang dipandang jelek oleh kaum mu'minin maka akan jelek pula disisi ALLAH.[16]?
  
4.       Maka sekali lagi bahwa sesuatu yang ada nash-nya maka tidak ada jalan lain bagi seorang mu'min kecuali harus kembali kepada nash Al-Kitab & As-Sunnah dan tidak boleh berpegang kepada selainnya, sebagaimana firman-NYA : 
  
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila ALLAH dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai ALLAH dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.[17]"
  
Hendaklah hal tersebut diterimanya dengan lapang dada (ridha) dan suka cita, tanpa rasa berat dan tanpa rasa tidak puas dan yang semisalnya, karena sifat tersebut (menerima dengan berat, dongkol, tidak puas) sangat tercela dalam Al-Qur'an, firman-NYA :
"Maka demi RABB-mu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu (wahai Muhammad) sebagai Hakim atas apa yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka tentang apa yang kau putuskan, & mereka menerima dengan sepenuhnya.[18]"
  
5.       Adapun jika sesuatu tersebut tidak ada nash-nya dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, atau dari para sahabat & ulama salaf yang dapat dijadikan 
hujjah, maka jika kaum mu'minin tidak menemukan orang yang memberi fatwa, atau ada yang memberi fatwa tetapi ilmu & agamanya tidak dipercayanya, maka dalam hal ini bolehlah ia kembali pada apa yang membuat dadanya tentram, hal ini juga pendapat Imam Ahmad[19].
 6.       Al-Allamah Asy-Syaukani menambahkan arti lain dari hadits tersebut, bahwa hal itu berlaku jika didapatkan dalil-dalil yang bertentangan[20]. Maksudnya adalah jika ada dalil-dalil yang saling bertentangan & tidak ada murajjih (dalil yang lbh kuat), maka hati seorang mu'min dan fatwa hatinya adalah suatu yang menguatkan. Imam Al-Ghazali menambahkan bhw tidak semua hati dapat dijadikan sandaran, sebab ada hati yang senantiasa waswas hingga menafikan apapun, ada pula hati yang selalu menerima dan menganggap enteng apa saja yang dikehendakinya, maka hati yang dapat dijadikan sandaran tersebut adalah hati yang bersih & tenang (muthma'innah) yang dengannya diuji segala perkara, namun betapa jarangnya hati yang seperti ini[21].
  
WaLLAAHu a'lamu bish Shawaab...
 Nabiel Al Mustawa/milis ikhwan
--------------------------------------------------------------------------------
[1] Disarikan dari kitab Syaikh Al-Qaradhawi berjudul Mauqif al-Islam minal Ilham wal Kasyf war Ru'a wa minat Tama'imi wal Kahanah war Ruqa', Maktabah Wahbah, 1415-H, Al-Qahirah Mishr.
[2] Lih. Fathul Bari', XVI/44, Maktabah Musthafa Al-Halabi
[3] QS Al-Baqarah, 2/111; Aku (Abi AbduLLAAH Nabil Al-Musawa) berkata : Letak kehujjahan berdalil dengan ayat ini adalah konteks ayat berbicara tentang  masalah kegaiban (masuk Jannah), tetapi ALLAH SWT meminta mereka mengemukakan bukti-bukti/hujjah, maka apatah lagi dalam masalah hukum-hukum syari'at, lih. Juga tafsir At-Thabari, II/509 dan Ibnu Katsir, I/385.
[4] QS Al-An'aam, 6/143; berkata Ibnu Katsir tentang maknanya : Kabarkanlah kepadaku dengan keyakinan (bukan dugaan), lih. Tafsir Al-Azhim, III/351. Berkata Imam Abu Ja'far dlm tafsirnya (XII/185) : "Sungguh ini adalah pemberitahuan dari ALLAH SWT kepada Nabi-NYA bhw apa yang dikatakan oleh musyrikin tersebut semuanya adalah kedustaan." Aku tambahkan : Karena mereka tidak mendasarkannya kepada hujjah yang jelas dari Kitab mereka.
[5] QS Al-An'aam, 6/148; Aku menambahkan : Penjelasan atas ayat  ini serupa dengan tafsir QS Al-Baqarah, 2/111 sebelumnya karena konteks (khithob) nya masih berkaitan dg aqidah, Imam Al-Qurthubi berkata dlm tafsirnya (I/2047) bhw maknanya :  í Ú䏟㠏᭡ ڡ ä 吇 ߐǿ (Yaitu : Apakah ada dalil darimu tentang bahwa hal ini adalah demikian hukumnya?); sementara Imam -Muhyis Sunnah- Al-Baghawi (iii/202) menafsirkan ilmu dalam ayat itu 
sbg :  ߊLj 捌ɠ㤠ǡᥠ(Kitab & Hujjah dari sisi ALLAH).
 [6] Lih. Fathul Bari', XVI/44, Maktabah Musthafa Al-Halabi 
 [7] Ibid
 [8] Fushulul Bada'i fii Ushulis Syara'i, Al-Fanari, II/391
 [9] QS Al-Israa', 17/36
 [10] Saya menambahkan : Demikian pula oleh dalil-dalil shahih kita dilarang untuk datang pada paranormal ('arraf), dukun (kahin) dll, dan membedakan antara mana ilham yang benar dan mana yg paranormal sangat sulit, maka jalan keluarnya adalah hanya dengan tidak menerima hujjah lain kecuali dari Kitab was-Sunnah.
 [11] HR Ahmad, IV/228; Ad-Darimi, II/245 & 246; Abu Ya'la no. 1856-1857; At-Thabrani XXII/403. Hadits ini di-hasan-kan oleh An-Nawawi dlm Riyadhus-Shalihin dan Al-Arba'in no. 27 (II/93) terbitan Ar-Risalah, juga di-hasan-kan oleh As-Suyuthi dlm Jami' Shaghir dan disepakati oleh Albani dlm Shahih Jami'. Saya berkata : Bahkan hadits ini juga di-takhrij- oleh selainnya, seperti Al-Baihaqi, dlm Ad-Dala'il, VII/50 no. 2550 dan Imam Nawawi dlm Al-Adzkar, I/408 no. 1249.
 [12] Seperti hadits Tsa'labah Al-Kasy'ani ra (Ahmad IV/194, Suyuthi II/95, Ibnu Rajab berpendapat sanadnya jayyid); Juga hadits Umamah ra, Ibnu Rajab menyatakan hadits tsb diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Hibban dan sand-nya sesuai syarat Muslim.
 [13] Faidhul Qadir, I/495
 [14] QS An-Nahl, 16/43
 [15] QS An-Nisaa', 4/59
 [16] Al Haitsami mencantumkannya dlm bab Hajji (I/177-178), ia mengatakan bhw hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar & Thabrani (dlm Al-Kabir) dan para perawinya kuat, disahkan oleh Al-Hakim (III/78-79) dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.
 [17] QS Al-Ahzab, 33/36
 [18] QS An-Nisa', 4/65
 [19] Jami'ul Ulum wal Hikam, II/101-103, terbitan Ar-Risalah
 [20] Irsyadul Fuhul, hal. 249
 [21] Ibid, hal.249

Benarkah Puasa Syawal Haditsnya Dha'if

Puasa Syawal


Pertanyaan:

Ass wr wb,


Yth Pak Ustadz,
Saya ingin menanyakan tentang hadits puasa sawal,sebab saya pernah dengar bahwa puasa sawal hadistnya lemah apa betul Pak Ustadz,mohon penjelasan.

Wasslam Wr Wb
Tarmizi


Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d



Ketentuan tentang masyru`iyah puasa sebanyak 6 hari di bulan syawwal didasarkan pada Rasulullah SAW yang shahih riwayat Imam Muslim. 

Dari Abi Ayyub Al-Anshari ra bahwa orang yang puasa ramadhan lalu dilanjutkan dengan puasa 6 hari Syawwal, maka seperti orang yang berpuasa setahun(HR. Muslim).

Juga ada hadits lainnya yang juga menguatkan masyru'iyah puasa syawwal, yaitu hadits Tsauban berikut ini : 

Dari Tsauban ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Puasa ramadhan pahalanya seperti puasa 10 bulan. Dan puasa 6 hari setelahnya (syawwal) pahalanya sama degan puasa 2 bulan. Dan keudanya itu genap setahun). 

Sebagian kalangan Al-Hanafiyah tidak menganggapnya sunnah 

Kalau pun ada yang mengatakan tidak ada kesunnahan puasa 6 hari bulan syawwal, maka itu adalah pendapat menyendiri dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah. Diriwayatkan bahwa Al-Imam Abu Hanifah mengkarahahkan puasa 6 hari syawwal baik berturut-turut maupun tidak berturutan. Sedangkan Abu Yusuf, salah seorang ulama dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa karahahnya hanyalah bila puasa 6 hari syawwal itu dilakukan dengan cara berturut-turut. Sedangkan bila dilakukan dengan tidak berturut-turut, maka tidak makruh. 

Namun para ulama Al-Hanafiyah dari kalangan mutaakhirin tidak berpendapat sebagaimana pendapat Al-Imam Abu Hanifah. Mereka sebagaimana pendapat dari mazhab lainnya menyatakan bahwa puasa 6 hari di bulan syawwal itu memang hukumnya sunnah. 

Dan sebagaimana kami katakan, bahwa jumhurul fuqaha baik dari kalangan Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah mapun Al-Hanabilah semua sepakat mengatakan bahwa puasa 6 hari di bulan Sawwal itu hukumnya sunnah. Meskipun mereka berbeda pendapat tentang cara melakukannya. 

Haruskah dilakukan berturut-turut atau tidak ? 

a. Asy-Syafi'iyah dan sebagian Al-Hanabilah 

Al-Imam Asy-Syafi'i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah mengatakan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawwal itu dilakukan secarar berturut-turut selepas hari raya Iedul fithri. Yaitu tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawwal. Dengan alasan agar jangan sampai timbul halangan bila ditunda-tunda. 

b. Mazhab Al-Hanabilah 

Tetapi kalangan resmi mazhab Al-Hanabilah tidak membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh dari segi keutamaan. Dan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari syawwal ini hukumnya tidak mustahab bila yang melakukannya adalah orang yang tidak puasa bulan ramadhan. 

c. Mazhab Al-Hanafiyah 

Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah yang mendukung kesunnahan puasa 6 hari syawwal mengatakan bahwa lebih utama bila dilakukan dengan tidak berturut-turut. Mereka menyarankan agar dikerjakan 2 hari dalam satu minggu. 

d. mazhab Al-Malikiyah 

Adapun kalangan fuqaha Al-Malikiyah justru mengatakan bahwa puasa itu menjadi makruh bila dikerjakan bergandengan langsung dengan bulan ramadhan. Yaitu bila langsung dikerjakan mulai pada tanggal2 syawwal selepas hari Iedul fithri. Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan syawwal, seperti 6 hari pada bulan Zulhijjah. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber :